206 Warga Negara Indonesia Dalam Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri

206 Warga Negara Indonesia Dalam Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri

206 Warga Negara Indonesia Dalam Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri – Menurut sicbo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tercatat ada sedikitnya 206 warga negara Indonesia atau biasa disingkat WNI terancam hukuman mati di luar negeri sampai di Oktober 2021 ini. Bahkan, 70 kasus diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

206 Warga Negara Indonesia Dalam Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan bahwa ada 206 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar. Hal ini ia sampaikan pada disukusi online dengan tema “Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan”.

Judha menerangkan, WNI yang terbanyak terancam hukuman mati https://smpnegeri1rantepao.com/ berada di Malaysia yaitu 188 orang dan biasanya berkaitan kasus narkoba. Lantas, diikuti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China , Vietnam, Myanmar dan Singapura.

Judha mengatakan link slot gacor jika dilihat dari jenis kasus, maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya.

Perihal gender, Judha juga menambahkan, bahwa nexus engine gacor 39 dari 206 orang tersebut merupakan seorang perempuan dengan kategori kejahatan narkoba sebanyak 22 kasus, pembunuhan 16 kasus, dan kasus lainnya 1. Kebanyakan kasus ini ada di negara Malaysia, Lalu Uni Emirat Arab, Arab Saudi, lalu diikuti dari negara lainnya.

Judha menjelaskan, beberapa langkah promo slot terbaru yang sudah dilakukan Pemerintahan Indonesia dalam memberi pelindungan pada masyarakat negaranya memprioritaskan tiga konsep sama sesuai Ketentuan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018. Pertama, memprioritaskan tanggung-jawab dari beberapa pihak berkaitan. Ke-2 , pemerintahan tidak menggantikan tanggung-jawab pidana atau perdata. Ke-3 , memberi pelindungan sama sesuai hukum nasional, negara di tempat, atau rutinitas internasional.

“Kami tidak memberi imunitas pada masyarakat kita yang lakukan kejahatan di luar negeri. Tetapi, pekerjaan pemerintahan ialah memberi pengiringan hukum supaya masyarakat negara kita memperoleh hak-haknya secara adil di negara di tempat,” tutur Judha. Bukan itu saja, pemerintahan slot bonus lakukan beberapa langkah litigasi dan non-litigasi, seperti usaha hukum dan diplomatik.

Pada 2021, minimal pemerintahan sudah melepaskan dua WNI dari sanksi hukuman mati dengan kasus pembunuhan di Arab Saudi. Ketua Komnas Wanita Andy Yentriyani memandang hukuman mati pada wanita sebagai pucuk dari perlakuan kekerasan berbasiskan https://www.cmmedicalcollege.com/ gender. Masalahnya kerap kali wanita yang hadapi hukuman mati malah sebelumnya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.